Cari Blog Ini

Sabtu, 17 Januari 2009

undang-undang pornografi

UU Pornografi Mengindonesiakan Indonesia

Fraksi-PKS Online: Anggota Pansus RUU Pornografi, Djalaluddin Asy-Syatibi, disela-sela sidang paripurna (Kamis, 30/10) memberikan keterangan kepada dunia Internasional melalui siaran Televisi Al Jazirah bahwa substansi dasar diperlukannya Undang-Undang Pornografi ini adalah untuk mengIndonesiakan Indonesia. Pernyataan yang disampaikan Djalaluddin ini menimbulkan beberapa pertanyaan lanjutan mengenai dugaan bahwa UU Pornografi ini bukannya akan menjadi alat Islamisasi atau Arabisasi. 


"Islamisasi jika dirujuk dari Al Qur9;an Surat An-Nur ayat 31 menjelaskan bahwa adanya kewajiban menutup aurat yang berarti semua wanita harus memakai jilbab. Sedangkan di Undang-Undang Pornografi tidak ada kewajiban memakai jilbab." jelas Djalaluddin, "jika dikatakan UU Pornografi ini adalah Arabisasi, berarti Undang-Undang ini mengajak masyarakat Indondesia melihat Tari Perut," tambah Djalaluddin.


Lebih lanjut Djalaludin mengatakan bahwa Undang - Undang Pornografi ini adalah Indonesiaisasi, yang berarti ada kebebasan untuk memakai cadar, jilbab, kebaya, koteka yang tidak keluar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia itu sendiri.


Pro dan Kontra 
Adanya pro kontra UU Pornografi menurut Djalaludin disebabkan oleh banyak hal baik dari yang mendukung maupun yang menolak undang-undang ini disahkan. Jika diringkas ada 5 hal yang membuat undang-undang ini sampai 2 periode kepresidenan baru sah menjadi undang-undang.


Pertama, banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat baik perorangan maupun lembaga yang hingga menjelang undang-undang ini disahkan tercatat lebih dari 13 ribu surat dan jutaan SMS yang harus ditelaah oleh tim pendukung Pansus RUU Pornografi.


Kedua, pendukung undang-undang pornografi kurang percaya kepada pansus terkait keseriusan penyelesaian RUU menjadi undang-undang dan substansi yang dibahas ada yang kurang berkenan menurut pendukung undang-undang ini.


Ketiga, pornografi merupakan sumber penghasilan dari beberapa pihak penentang undang-undang ini, sehingga dengan berbagai sumber dana yang dimiliki mencoba segenap usaha untuk menggagalkan RUU pornografi menjadi undang-undang.


Keempat, Ada kebocoran naskah akademik, dimana naskah akademik tersebut dianggap draft oleh pendukung dan penolak RUU. Pendukung RUU menganggap bahwa naskah akademik yang dianggap draft tidak sesuai dengan draft awal. Sedangkan penolak RUU memang tidak mau RUU menjadi undang-undang sejak dari awal.


Kelima, Adanya pergantian pansus yang intensif yang dikarenakan wafat, Pergantian Aantar Waktu dan unsur kesengajaan agar pembahasan diulang-ulang untuk mengulur waktu.


Djalaluddin menganggap bahwa sebagian masyarakat yang kontra terhadap undang-undang ini memiliki ketakutan yang berlebihan. Ketakutan akan pengekangan, tidak dapat berkreasi dan berekspresi lagi, membungkam kreatifitas dan sebagainya. 


Yang jelas, lanjutnya, dengan tidak adanya undang-undang pornografi, moral bangsa rusak. Sedangkan dengan adanya undang-undang ini, ada harapan bahwa bangsa ini menjadi Indonesia seutuhnya sesuai semangat para pendiri negara ini.